Peringatan Dini

Waspada Potensi Ancaman Bencana di Sekitar Lingkungan ➣ Kenali Ancamannya ➣ Kurangi Risikonya ➣ Siap Untuk Selamat

Tugas Pokok dan Fungsi BPBD

A TUGAS POKOK
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah: dan
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
B FUNGSI
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanggulangan bencana daerah;
4. Pelaksanaan administrasi BPBD; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.


Tidak ada komentar

Komentar dengan santun, sesuai dengan tema, tidak mengandung unsur SARA dan tidak menyebarkan HOAX

Diberdayakan oleh Blogger.