1. |
Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; |
2. |
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; |
3. |
Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana; |
4. |
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; |
5. |
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; |
6. |
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; |
7. |
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah: dan |
8. |
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan. |
|
|
B |
FUNGSI |
1. |
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; |
2. |
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanggulangan bencana daerah; |
4. |
Pelaksanaan administrasi BPBD; dan |
5. |
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Post a Comment