Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 Tentang PPKM di Luar Jawa - Bali
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berlaku mulai 02 Agustus s.d 05 September 2022
Secara aturan, beberapa aktivitas/kegiatan masyarakat diizinkan Pemerintah dilaksanakan dengan kapasitas 100% (seratus persen).
Unduh File : Klik disini
Post a Comment