Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022, Kota Tarakan Kembali Masuk Level 1 PPKM
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berlaku mulai 05 Juli s.d 01 Agustus 2022
Dari 514 Kab/Kota se Indonesia, 512 Kab/Kota masuk level 1 termasuk Kota Tarakan bersama 4 Kabupaten lainnya di Kalimantan Utara.
Secara aturan, beberapa aktivitas/kegiatan masyarakat diizinkan Pemerintah dilaksanakan dengan kapasitas 100% (seratus persen).
Unduh File : Klik disini
Post a Comment