Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 Tentang PPKM di Wilayah Non Jawa - Bali
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berlaku mulai 06 September s.d 03 Oktober 2022
Secara aturan, beberapa aktivitas/kegiatan masyarakat diizinkan Pemerintah dilaksanakan dengan kapasitas 100% (seratus persen), namum denga penerapan protokol kesehatan secara ketat dan penggunaan aplikasi screening PeduliLindungi.
Unduh File : Klik disini
Post a Comment