Peringatan Dini

Waspada Potensi Ancaman Bencana di Sekitar Lingkungan ➣ Kenali Ancamannya ➣ Kurangi Risikonya ➣ Siap Untuk Selamat

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 Tentang PPKM di Wilayah Non Jawa - Bali

 


Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Berlaku mulai 06 September s.d 03 Oktober 2022

Secara aturan, beberapa aktivitas/kegiatan masyarakat diizinkan Pemerintah dilaksanakan dengan kapasitas 100% (seratus persen), namum denga penerapan protokol kesehatan secara ketat dan penggunaan aplikasi screening PeduliLindungi.


Unduh File : Klik disini

Tidak ada komentar

Komentar dengan santun, sesuai dengan tema, tidak mengandung unsur SARA dan tidak menyebarkan HOAX

Diberdayakan oleh Blogger.